SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Banyak manfaat dari program Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi program Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Diantaranya, meringankan beban wajib pajak, wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu, pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga maupun pelaku usaha mikro kecil.
Tetapi pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berpotensi memunculkan moral hazard. Ketika wajib pajak merasa ada kemungkinan bahwa tunggakan mereka akan mendapat kelonggaran atau dihapuskan, maka hal ini akan menurunkan motiavasi untuk membayar pajak tepat waktu.
Namun hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Dwi Eko Lokononto, watawan senior berpendapat, program Gubernur Jawa Timur ini sudah berjalan enam tahun. Hasilnya kepatuhan wajib pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Memang prosentasenya variatif, namun tahun 2025 justru meningkat 85 persen. Yang 15 persen itu harus didorong untuk patuh.
“Bapenda Jawa Timur harus melakukan kajian mendalam agar kepatuhan wajib pajak PKB semakin meningkat lagi,” Ujar Dwi Eko Lokononto yang biasa dipanggil Lucky dalam di forum diskusi yang di gelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Selasa (15/7/2025).
Diskusi tentang Program Unggulan Pemprov Jawa Timur Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor digelar Kominfo Jawa Timur dengan unsur media, menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kominfo Serlita Ratna Dewi Agustin, tokoh media Dwi Eko Lokononto (Lucky) dan Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Bapenda Jawa Ti mur Hendrik Kristian.
Lucky menyatakan, lantaran program ini sudah berjalan enam tahun, maka program ini menjadi tidak populer, biasa saja. Ini berbeda Provinsi lain yang baru memulai.
“Diskusi semacam ini menjadi sangat penting dalam konteks bagaimana kebijakan fiskal seperti pembebasan pajak bisa dikomunikasikan secara efektif kepada masyarakat luas. Sinergitas Pemerintah dengan media dalam menyampaikan program-programstrategis daerah,” Ungkap Serlita menambahkan.
Kepala Subbidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian mengatakan, program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini dimulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025.