Masyarakat Jatim Terbiasa dengan Program Pemutihan PKB

Masyarakat Jatim Terbiasa dengan Program Pemutihan PKB
Foto : Kepala Subbidang PKB Bapenda Jatim Hendrick Kristian, Kadis Kominfo Serlita (tengah) dan Dwi Eko Lokononto dalam Diskusi Program Unggulan Pemprov Jatim Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa (15/7/2025)

Program pemutihan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023. Lalu Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368.

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar 1.190.207.491, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 2.888.471.543, rupiah

Hendrik menjelaskan, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Persyaratan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388 diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar 2.216.072.170, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 3.291.729.000.

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar 1.365.302.715, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 655.371.045.

Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar 13.682.231.763, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 231.039.412.177,00. (*)

Penulis: Amin Istighfarin