SURABAYA (WartaTransparansi com) – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pemuka agama berinisial DBH (67) di Kota Blitar resmi ditahan di rutan Polda Jatim. Pelaku sendir diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan sudah ditahan sejak 11 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di menjelaskan, terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban. Dimana penyidik juga telah menangkap tersangka,” kata Kombes Jules, Rabu (16/5/2025).
Kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Sedangkan untuk modus tersangka, bahwa tersangka ini melakukan perbuatan cabul atau pencabulan terhadap beberapa korban anak dibawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya.
“Untuk kronologisnya, saat itu pelapor atau orang tua korban berinisial TKD beserta anak-anaknya yang sejak tahun 2021 sampai tahun 2022 tinggal menempati salah satu ruangan yang ada di sebuah gereja,” terangnya.
“Sedangkan untuk pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan di beberapa lokasi, ada di kolam renang, ruang kerja, kamar, dan juga di homestay,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa keterkaitan pelaku dengan korban berawal dari orang tuanya yang menjadi pelayan tempat ibadah yang ditampung oleh pelaku.
“Pofesi tersangka yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar. Awal terbongkarnya korban bercerita pada orang tuanya lalu pihak orang tuanya melaporkan ke polisi,” jelas Kombespol Widi.