Suasana diskusi dalam Seminar Nasional bertema Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar: Persoalan, Solusi, dan Kebijakan yang digelar Fakultas Hukum UNISKA Kediri bekerja sama dengan DPC Peradi Kediri, Kamis, 17 Juli 2025.(Foto: Moch Abi Madyan)
KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Konflik tanah terlantar tak lagi hanya bergulir di ruang sidang atau kantor birokrasi. Dunia kampus mulai ambil peran. Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri menggelar seminar nasional bertajuk “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar: Persoalan, Solusi dan Kebijakan”, Kamis 17 Juli 2025.
“Tanah terlantar bukan hanya soal status hukum, tapi juga menyangkut nasib banyak masyarakat yang bergantung pada lahan itu. Jika pengelolaannya tidak tepat, konflik horizontal dan ketimpangan agraria bisa terus berulang,” ujar Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri, Dr. Zainal Arifin, memberikan pernyataan kepada wartawan usai membuka seminar nasional bertema “Pengelolaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar”, Kamis (17/7/2025). Acara ini dihadiri akademisi, praktisi hukum, camat, hingga lurah.(Foto: Moch Abi Madyan)
Seminar yang digelar digedung Aula E Kampus UNISKA Kediri, bukan sekadar ruang diskusi, tetapi bentuk nyata kontribusi akademik. Peran kampus harus jadi ruang pembahasan hukum yang tidak elitis. Tanah negara itu milik publik, jadi harus dibahas dengan publik.