BLITAR (Wartatransparansi.com) – Kejadian tak menyenangkan menimpa seorang siswa di salah satu MTs Negeri di Kota Blitar berinisial M.H.A, yang diduga mengalami pencukuran rambut secara paksa oleh seorang petugas keamanan sekolah.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari orang tua siswa yang bernama Kurniawan Subiantoro. Dirinya menggandeng pengacara Mohammad Trijanto, SH untuk melayangkan somasi resmi kepada pihak sekolah.
Dalam surat bernomor 21/SMS/RLF/VII/2025, kuasa hukum menyebut bahwa insiden pencukuran terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.46 WIB oleh oknum petugas keamanan berinias AJS. Padahal dua hari sebelumnya, siswa tersebut diketahui telah memotong rambut di barbershop dan hasilnya dinilai rapi serta sesuai dengan norma sekolah.
“Tanpa teguran, tanpa klarifikasi, tanpa pemeriksaan ulang, klien kami dipaksa dicukur hingga botak 0,5 cm. Ini sangat merendahkan martabat anak dan berdampak psikologis serius. Anak menangis histeris dan mengalami trauma berat,” ujar Trijanto kepada awak media, (16/07/2025).
Somasi tersebut memuat tuntutan tegas permintaan maaf resmi, evaluasi terhadap oknum pelaku dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. Jika dalam 3 x 24 jam tak ada tanggapan memuaskan, pihak keluarga mengancam akan melaporkan kasus ini ke KPAI, Komnas HAM, Ombudsman RI dan Kemenag Provinsi Jawa Timur, serta menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.