Kediri  

Usai Menang Olimpiade, Mahasiswa Teknik Mesin UNP Kediri Patungan untuk Berbagi Karya

Usai Menang Olimpiade, Mahasiswa Teknik Mesin UNP Kediri Patungan untuk Berbagi Karya
Delapan mahasiswa Teknik Mesin UNP Kediri berpose bersama mesin pengaduk petis otomatis karya mereka yang berhasil meraih juara pertama dalam Olimpiade Mahasiswa Teknik 2025. (Foto: Moch Abi Madyan)

Dany dan timnya juga berencana mendaftarkan inovasi ini ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui kampus.

“Supaya karya mahasiswa terlindungi dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UNP Kediri, Dr. Sulistiono, M.Si., memberikan apresiasi tinggi terhadap karya mahasiswa tersebut. Menurutnya, inisiatif seperti itu selaras dengan semangat Saintek Berdampak yang digaungkan Kementerian Pendidikan.

Dr. Sulistiono, Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UNP Kediri, saat memberikan keterangan terkait inovasi mahasiswa usai Olimpiade Mahasiswa Teknik 2025.
Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UNP Kediri, Dr. Sulistiono, M.Si., saat diwawancarai wartawan usai memberikan apresiasi terhadap karya mahasiswa yang berhasil meraih juara dalam Olimpiade Mahasiswa Teknik 2025. (Foto: Moch Abi Madyan)

Beberapa inovasi mahasiswa teknik UNP Kediri juga mencuri perhatian masyarakat dalam olimpiade mahasiswa teknik UNP Kediri Rabu 18 Juni 2025 kemarin, di antaranya adalah mesin pemotong kerupuk puli, alat pemotong rumput untuk pakan ternak yang langsung dipesan warga Kecamatan Semen, serta mesin pengaduk petis otomatis yang akan dihibahkan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Ngampel.

“Ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya berkarya, tapi juga memberi solusi konkret. Bahkan beberapa alat langsung diminati masyarakat, yang selama ini terkendala biaya untuk membeli produk serupa dari industri,” tutur Sulis.

Tak hanya alat pengaduk petis, masih kata Sulis, sebagian besar alat hasil olimpiade mahasiswa teknik UNP Kediri direncanakan akan diproses HaKI oleh pihak universitas.

“Langkah ini penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual mahasiswa, sekaligus meningkatkan reputasi akademik kampus dalam penilaian akreditasi,” tutupnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan