Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahudi menyampaikan bahwa dari 14 kendaraan yang diamankan, sebanyak 4 unit telah ditindak dengan sanksi tilang. Sementara 10 unit lainnya belum dapat diproses karena pemiliknya melarikan diri saat proses penertiban dilakukan.
Adapun yang di amankan di polres blitar sebagai berikut RR (18) Rejotangan, Tulungagung, AR (21) sutojayan, Kabupaten Blitar, WR (17) Bakung, Kabupaten Blitar, AM (19) Bakung, Kabupaten Blitar, WC (18) Kalidawir Kabupaten Tulungagung, JM (19) Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
“Hingga saat ini, keenam orang yang berhasil diamankan masih berada di Mapolres Blitar untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan upaya identifikasi terhadap pemilik kendaraan lainnya yang belum diketahui keberadaannya,” jelas Kasi Humas.
Polres Blitar menyatakan bahwa para terduga pelaku yang rata-rata masih berusia remaja akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing, apabila pada hari ini sudah dijemput secara resmi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan persuasif dan edukatif, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Kapolres Blitar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan organisasi perguruan silat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas wilayah, terutama saat mengikuti maupun selesai kegiatan keagamaan dan kebudayaan serta mentaati maklumat yang sudah di buat tentang Suroan Agung Aman Damai. (*)