“Apakah disetujui?” tanya Adi kepada seluruh anggota dewan, yang langsung disambut seruan setuju secara serempak. Penandatanganan naskah kemudian dilakukan dengan bantuan protokol dan MC acara.
Menutup rapat paripurna, Adi menyampaikan pesan yang menggugah untuk warga Surabaya.
“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, maka slogan ‘Surabaya Hebat’ tidak hanya menjadi semboyan, tetapi bukti nyata bahwa kota ini terus maju. Selamat ulang tahun Kota Surabaya, kami bangga menjadi bagian darinya,” ujar Adi sebelum menutup rapat tepat pukul 14.24 WIB.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memaparkan bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara untuk Raperda RPJMD, Armuji menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sebagai dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan.
“RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” katanya.
Menurut dia, hal ini selaras dengan amanat undang-undang serta perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah. Sedangkan Raperda RPJMD Kota Surabaya Tahun 2025–2029 menjadi dasar penyusunan arah kebijakan pembangunan kota lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Armuji juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya yang telah berkenan menyelenggarakan rapat paripurna ini. Ia berharap dua raperda tersebut segera dibahas lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat langsung kepada warga. (*)