MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Walikota Mojokerto Ika Puspitasai menyaksikan dan memastikan penandatanganan Akta Notaris untuk Pendirian Koperasi Merah Putih di 18 kelurahan dan 1 koperasi pasar secara serentak di PLUT Maja Citra Kinarya, Kota Mojokerto. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Penandatanganan akta notaris serentak ini adalah langkah strategis yang memiliki makna besar dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan,”jelas Ning Ita, sapaan
akrab Wali Kota Mojokerto, dikonfirmasi usai menyaksikan penandatangan Akta Notaris pendirian Koperasi
Merah Putih, Kamis (29/5/2025).
Dijelaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program nasional yang akan diresmikan
secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan
peringatan Hari Koperasi Nasional.
Ning Ita menyampaikan bahwa Kota Mojokerto dikenal sebagai Kota UMKM yang memiliki ekosistem
ekonomi sangat bergantung pada peran koperasi.
“Koperasi memiliki fungsi sentral, baik dalam pembiayaan, rantai pasok, hingga pemasaran produk. Koperasi
adalah salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,”tegas Walikota Mojokerto.
Ditambahkan, data BPS Kota Mojokerto tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan dan asuransi
yang salah satunya ditopang koperasi menempati posisi kelima dalam kontribusi terhadap Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) setelah sektor perdagangan, komunikasi dan informasi, konstruksi, serta
perindustrian.