SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menekankan pentingnya Raperda tentang Penetapan PDTS Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Raperda tentang RPJMD Kota Surabaya tahun 2025 2029.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Surabaya atas kedua Raperda tersebut.
Menurut Adi, dua Raperda ini penting bagi masa depan Kota Surabaya. Karena itu, seluruh fraksi musti menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Armuji Wakil Wali Kota Surabaya yang didampingi Sekda beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan dipimpin langsung oleh Adi Sutarwijono dengan kehadiran 35 anggota.
Adi juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.
“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan. Ini sangat penting karena menyangkut program penanganan kemiskinan, banjir, infrastruktur kampung, dan pertumbuhan ekonomi kota,” jelasnya saat ditemui awak media usai rapat, Selasa (27/5/2025)
Politisi PDIP ini menambahkan bahwa partisipasi masyarakat Surabaya dinilainya sangat tinggi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Surabaya ini luar biasa, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat positif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan keputusan untuk memperpanjang masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum menyelesaikan pembahasan sejumlah raperda. Keputusan diambil secara aklamasi, dan disusul dengan penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan.