SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sengketa Warisan, sebuah gugatan perdata yang menyita perhatian publik resmi dilayangkan oleh Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge, terhadap adik kandungnya sendiri, Bambang Husana Kwee, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Albertus Soegeng, Widyawati menuntut agar Bambang selaku pelaksana wasiat segera melakukan pembagian warisan orang tua yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 triliun. Gugatan ini mencerminkan kompleksitas persoalan pembagian warisan di tengah keluarga besar yang memiliki banyak ahli waris.
Menurut Soegeng, selama empat tahun sejak ayah mereka meninggal dunia, belum ada tindakan konkret dari Bambang untuk membagikan harta peninggalan orang tua kepada enam saudara lainnya. “Bambang masih menguasai 11 aset warisan, baik berupa saham perusahaan maupun properti yang tersebar di beberapa kota besar,” katanya.
Lebih lanjut, aset-aset tersebut tersebar di Surabaya, Bandung, Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya hingga kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Namun, terdapat dugaan bahwa aset tersebut kini tengah dijadikan jaminan utang oleh pihak tergugat.
“Terdapat indikasi aset telah dijadikan jaminan, dialihkan atau dalam risiko dipindahtangankan secara tidak sah,” ungkap Albertus Soegeng dalam sidang.
Atas dugaan tersebut, Widyawati meminta agar majelis hakim melakukan penyitaan sementara terhadap seluruh aset yang terdaftar dalam daftar warisan, demi menjamin hak para ahli waris tidak hilang sebelum proses pembagian selesai.
*Ketimpangan Pembagian dalam Surat Wasiat Jadi Sumber Ketegangan*