SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya gencar melakukan penertiban bekupon yang disinyalir menjadi ajang perjudian burung merpati. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus mewujudkan target Surabaya bebas dari gangguan Trantibum pada 2025-2030.
Petugas gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, kembali melaksanakan penertiban sejumlah rumah burung merpati (bekupon). Kali ini di wilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya. Dalam operasi Jumat (21/3/2025), petugas berhasil menertibkan delapan bekupon yang ditemukan di berbagai lokasi wilayah tersebut.
Kasie Trantibum Kecamatan Tambaksari Surabaya, Djoko Susilo mengungkapkan bahwa penertiban bekupon merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan di Jalan Gubeng Masjid pada 6 Maret 2025.
“Giat ini kami lakukan secara bertahap, hari ini kami bergerak di kawasan Jalan Karang Gayam, Jalan Bogen, serta Jalan Ploso. Terlebih dari laporan warga, kami juga turut menemukan bekupon yang berada di area pemakaman Bogen,” ujar Djoko, Sabtu (22/3/2025).
Djoko juga menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bekupon.