“Sebelumnya sudah kami berikan surat peringatan. Hari ini kami juga turut membawa surat pernyataan bagi warga yang hingga saat ini belum menertibkan bekupon mereka secara mandiri. Kami beri waktu hingga hari Minggu besok. Jika masih saja bandel, maka akan langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
Dari delapan bekupon yang ditertibkan, lima di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan dari Kecamatan Tambaksari.
“Untuk dua bekupon telah ditertibkan oleh petugas, yakni yang berada di atas rumah warga dan di area pemakaman. Barang bukti kami bawa dan amankan di gudang Satpol PP Kota. Sementara itu, satu bekupon lainnya masih berdiri di dalam rumah warga, dan kami beri solusi untuk dipotong lebih rendah,” jepasnya.
Djoko juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap potensi aktivitas perjudian burung merpati di wilayah Kecamatan Tambaksari. (*)