Perlindungan Anak di Ranah Siber Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Perlindungan Anak di Ranah Siber Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis, Aida Razalina

SURABAYA – Perlindungan anak di ranah siber menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis, Aida Razalina, dalam gelaran Forum Nasional Komunikasi dan Digital (Komdigi) Munas APEKSI ke-VII di Grand City Ballroom Lantai 4, Surabaya, Rabu (7/5/2025).

Dalam paparannya, Aida mengungkapkan pentingnya penguatan perlindungan anak dari dampak negatif dunia digital. Menurutnya, fenomena digital saat ini memiliki dua sisi, yakni dapat membawa kemudahan sekaligus menyimpan ancaman apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Maraknya konten negatif seperti pornografi anak, kekerasan daring, hingga judi online bisa diakses dengan mudah oleh anak-anak. Risiko inilah yang ingin kami minimalisir, sehingga tercipta ruang digital yang lebih aman dan konstruktif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” terangnya.

Pada Forum Komdigi, Aida menitipkan pesan penting kepada pemangku kepentingan di tingkat kota, dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) atau Komdigi anggota APEKSI. Ia menekankan bahwa penguatan literasi digital kepada masyarakat akan potensi bahaya digitalisasi yang seringkali diabaikan.

“Kami meminta bantuan para Kadis Kominfo atau Komdigi untuk menggencarkan literasi digital, tidak hanya kepada anak-anak, tetapi juga kepada guru dan orang tua. Sebab, merekalah garda terdepan yang mampu memberikan bimbingan dan arahan yang tepat kepada anak-anak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah kota untuk mengadopsi inisiatif-inisiatif dari kementerian dalam menyampaikan pemahaman mengenai aplikasi dan konten digital yang sehat, serta kemampuan untuk melindungi diri dan buah hati dari ancaman siber. “Tentunya, implementasi di tingkat lokal pasti akan jauh lebih efektif,” imbuhnya.

Terkait regulasi pembatasan usia anak dalam penggunaan platform digital, Aida mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Komdigi tengah menyusun peraturan menteri terkait hal tersebut. Dalam aturan itu, akan ada beberapa skala umur yang disesuaikan dengan karakteristik platform.

Editor: Wetly