Pemkot Surabaya Terbitkan SE untuk Keamanan Idul Fitri 1446 H

Pemkot Surabaya Terbitkan SE untuk Keamanan Idul Fitri 1446 H
Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/3713/436.7.5/2025 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Fitri 1446 H/2025.

SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/3713/436.7.5/2025 tentang Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Fitri 1446 H/2025.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) pada tanggal 19 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya.

Kepala DPKP Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani, pentingnya menjaga keamanan, perdamaian, dan ketenteraman masyarakat selama libur Lebaran. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat memperhatikan beberapa hal demi mencegah risiko kebakaran dan gangguan lainnya.

“Melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan, mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai,” ujar Laksita Rini, Minggu (23/3/2025).

Selain itu, Laksita Rini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang stop kontak di tempat yang basah atau berpotensi terkena udara. Demikian pula, masyarakat juga diminta menghindari penggunaan bertumpuk untuk beban listrik besar.

“Jangan memasang stop kontak di tempat yang basah atau yang memiliki kemungkinan terkena udara dan tidak memasang tumpukan bertumpuk untuk beban listrik yang besar,” ujar dia.

Penulis: Wetly