Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan lilin, lampu tempel, dan perangkat lain juga perlu dilakukan. Terutama jika terjadi pemadaman listrik.
“Jangan menggunakan listrik ilegal dan pakailah kompor, regulator, selang, serta tabung LPG yang berstandar SNI. Jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan,” tegasnya.
Bagi tempat usaha, kantor, gudang, dan sekolah, Laksita Rini mengimbau agar pemilik atau pengelola menyiapkan petugas yang berjaga selama 24 jam. Di sisi lain, ia menegaskan larangan menjual, membawa, menyimpan, serta menggunakan atau mengumpulkan petasan.
“Selalu periksa rumah dan kendaraan sebelum bepergian jauh. Jika melakukan perjalanan dalam waktu lama, matikan aliran listrik, gas LPG, dan keran air,” pesannya.
Dia juga meminta masyarakat untuk segera menghubungi Command Center 112 jika menemui kondisi darurat. Untuk memasifkan SE tersebut, lurah diharapkannya juga menginformasikan imbauan ini kepada warga di wilayah masing-masing. (*)