SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam sebuah upacara yang dihadiri jajaran pimpinan serta pegawai Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan bahwa pencanangan ini adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi di lingkungan Kejati Jatim.
“Hari ini, kita berkumpul untuk melaksanakan kegiatan penting terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBBM di Kejati Jatim,” ujar Kajati Mia Amiati.
Keberhasilan Kejati Jatim meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2019 menjadi tonggak sejarah dalam reformasi birokrasi. Namun, Kajati Mia Amiati menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“Keberhasilan ini tidaklah mudah, mengingat wilayah Kejati Jatim yang luas dengan satuan kerja terbanyak di Kejaksaan RI. Namun, kita harus terus berupaya dan yakin bahwa kita bisa!” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa WBK hanyalah awal, dan Kejati Jatim harus naik ke level berikutnya, yaitu meraih predikat WBBM dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenpan RB No. 5 Tahun 2024.
Persyaratan ini mencakup Opini BPK minimal WTP, Predikat SAKIP minimal BB, Indeks Reformasi Birokrasi minimal B (untuk Pemda) atau BB (untuk Kementerian/Lembaga), serta Level Maturitas SPIP minimal Level 3.
Dalam mewujudkan Zona Integritas, Kajati Jatim menekankan bahwa ada tiga pilar utama yang harus dibangun: sistem, manusia, dan budaya.
“Membangun sistem berarti membangun instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah korupsi, contohnya sistem pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” jelasnya.