Upah PPPK-PW Pemkot Surabaya Cair Awal Februari, Sesuai KepmenPAN-RB dan SE Mendagri

Upah PPPK-PW Pemkot Surabaya Cair Awal Februari, Sesuai KepmenPAN-RB dan SE Mendagri
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya memberikan penjelaskan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang akan cair awal Februari 2026. Ini menjawab keluh kesah para pegawai terkait jadwal penggajian yang dinilai mengalami penyesuaian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2026.

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia,” ujar Ira dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, (21/1/2026).

Terkait mekanisme pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib patuh pada aturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, upah PPPK Paruh Waktu dikategorikan dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai seperti PPPK Penuh Waktu ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.

Editor: Wetly