Upah PPPK-PW Pemkot Surabaya Cair Awal Februari, Sesuai KepmenPAN-RB dan SE Mendagri

Upah PPPK-PW Pemkot Surabaya Cair Awal Februari, Sesuai KepmenPAN-RB dan SE Mendagri
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.

“Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari,” jelas Wiwiek.

Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.

“Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini,” tegasnya.

Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.

Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, lanjutnya, daerah wajib mengikuti. Berharap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional. (*)

Editor: Wetly