“Seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan 3 Raperda inisiatif ke tingkat Pansus, sehingga kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujarnya.
Sementara Musdiq Ali Suhudi selaku Sekretaris DPRD Kota Surabaya, saat menyampaikan laporan tentang pembentukan panitia khusus untuk 3 Raperda inisiatif tersebut. Untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus.
Dan segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibebankan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sedangkan hasil pembahasan Pansus akan dilaporkan secara tertulis ke Pimpinan DPRD tujuh hari sebelum masa kerja pansus berakhir (*)