Slamet Riyadi perwakilan dari PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), menerangkan bahwa perusahan telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.
“Ada 16 eks karyawan OS yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan perusahaan selama ini. Termasuk pemberian manfaat (tali asih) yang sudah diterimanya. Nilainya bervariasi karena ini kebijakan perusahaan, tidak ada dalam aturan. Jadi sudah clear semuanya,” ungkapnya.
Effendi perwakilan dari eks karyawan GSD menyatakan, bahwa setiap tahun menerima dana kompensasi dengan sebutan topay, namun sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 tidak ada lagi, yang alasannya dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.
“Dulu dikatakan kalau pasti akan cair sampai akhirnya dipindah ke IFG. Setelah kita tuntut, diberikan namun nilainya tidak sampai separuhnya, itupun masing-masing eks karyawan tidak sama. Saat ditanya, katanya perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu tali asih,” katanya.
Effendi mengaku, dirinya bersama rekan lainnya terus berjuang sampai haknya dicairkan. Sebagian uang yang belum dicairkan adalah sangat dibutuhkan bagi keluarganya.
“Yang kami takutkan, uang itu sudah dikasikan pihak IFG ke perusahaan, tapi diberikan ke karyawan cuma sedikit. Saat kami tanyakan, pihak perusahaan tidak menjawab,” pungkasnya. (sumardji)