Rabu, 11 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    HukrimBerikan Obat Nafsu Makan Ke Bayi, Baby Sister Siap Diadili

    Berikan Obat Nafsu Makan Ke Bayi, Baby Sister Siap Diadili

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysister atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan.

    Kajari Tanjung Perak saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejati Perak pada Selasa (12/11).

    “Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama NR, ” kata. ..

    Dia menjelaskan, tersangka telah memberikan obat penggemuk badan pada balita yang melanggar Pasal 44 (II) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    “Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Surabaya, ” ujarnya.

    Baca juga :  Kejati Jatim Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi PT INKA

    Sebagai informasi, NR (36) seorang babysitter mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan di rumah tempatnya bekerja, kawasan Tenggilis, Surabaya, Jawa Timur.

    Kejadian itu diungkap oleh ibu kandung anak tersebut dan viral di media sosial.Kisah itu diunggah ibu bayi itu sendiri di akun Instagram-nya, @linggra.k. Ia menyebut baby sitter yang bekerja menjaga anaknya diduga memberi obat penggemuk kepada bayinya secara diam-diam.

    Setelah dicek, lanjut dia, ternyata obat tersebut adalah deksametason dan pronicy, yang mengandung steroid. Obat ini menurutnya diperuntukkan untuk orang dewasa, bukan balita seperti anaknya.

    Dampaknya,hormon anaknya jadi drop. Setelah berhenti mengonsumsi obat itu, anaknya tak mau makan bahkan sampai harus dilarikan ke rumah sakit. (U’ud)

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan