PONOROGO (WartaTransparansi.com) – Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus perjudian On line dan berhasil menangkap 10 pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo dalam 100 hari kerjanya untuk memberantas perjudian.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo menyampaikan penangkapan berlangsung pada 30 Oktober 2024. Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, hasil penggerebekan, diamankan sepuluh tersangka, dan termasuk pelaku perjudian biliard dan slot online.
Empat tersangka berinisial WP, FA, AH, dan HUD ditangkap saat berjudi biliard, sementara satu tersangka lainnya, L, tertangkap saat berjudi slot online. “Lima tersangka lainnya diduga terlibat dalam judi toto gelap (togel),”ujar AKP Rudy Hidajanto kasat reskrim Polres Ponorogo.
Polisi berhasil menyita barang bukti, handphone, uang tunai, dan meja biliard. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Semntara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. “Tentu akan ditindak tegas segala bentuk perjudian. Kita juga berharap agar masyarakat juga turut menjaga lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan jika mendapati perjudian,”ujarnya. (*)