Sebagai penerima mandat dari AHWA, Rais wajib secara moral berkomunikasi dengan pemberi mandat menyelesaikan masalah rumit ini, tidak diselesaikan sendiri, yang akhirnya ketika banyak yang protes, sulit Rais menjelaskan kepada pubik.
Sebaliknya, AHWA juga tidak dapat mempertanggungjawabkan protes warga Nahdiyin ini, lantaran tidak berkomunikasi dengan Rais.
Atas kejadian ini, seharusnya AHWA melakukan rapat, mengevaluasi kinerja Rais, jika dipandang masih bisa diperbaiki tentu diingatkan, dan jika tidak bisa diperbaiki, meminta Rais mundur dengan hormat, untuk digantikan dengan yang lain.
Ketiga:
Jika PCNU definitif telah terbentuk dan menjalankan tugas dan fungsinya, AHWA secara moral dan informal tetap punya kewajiban mengawal dan mengarahkan jalannya organisasi untuk 5 tahun kedepan, agar tidak saja sesuai dengan keputusan hasil rapat kerja, tetapi lebih dari itu, sebagai penjaga dan pengawal moral serta proyeksi kedepan, yang tidak bisa dijangkau oleh keputusan hasil rapat kerja.
Hasil rapat kerja merupakan rencana dengan estimasi statis, dari tolok ukur kondisi kini dengan data dan keadaan yang statis pula. Sedangkan masa depan/ zaman tidak selalu bisa diprediksi berjalan dalam koridor seperti yang di prediksi. Diluar ruang yang tidak statis dan dinamika zaman yang sulit di prediksi inilah ruang gerak kawalan anggota AHWA diperlukan perannya.
Keempat:
Kedepan, peran AHWA yang kini secara formal hanya memilih Rais, setelah itu selesai harus ditingkatkan, sesuai dengan asal-usul AHWA, yang dipilih secara demokratis, serta harapan besar dari para pemilihnya, dengan mempertanggungjawabkan nya kepada konstituen setelah terpilih. Betul apa tidak ?.