Hukrim  

Satgas Bongkar Sindikat Judol, Perputaran Uang Capai Rp1 T

* Pemainnya Mencapai 2,37 Juta, Termasuk Anak-anak

Satgas Bongkar Sindikat Judol, Perputaran Uang Capai Rp1 T
Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar sindikat judi online (Judol) di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar sindikat judi online (Judol) di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” kata Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, melansir Divhumas Polri, Sabtu (22/6/2024).

Kabareskrim Polri itu menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia, melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judol ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” jelasnya.

Wahyu Widada merinci dalam pengungkapan kasus judol di situs 1XBET, ada 9 orang tersangka ditangkap. Kemudian, pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sedangkan, terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.

Dari para tersangka berhasil disita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran rupiah. “Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” paparnya.

Pemainnya Termasuk Anak-anak

Wahyu juga menyebutkan, selama kurang dari tiga bulan terakhir atau dari 23 April hingga 17 Juni 2024, Satgas Judol telah mengungkap sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian daring dan berhasil menangkap 464 tersangka.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar, 500 juta; 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” katanya.

Wahyu juga menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta, yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

“Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak yang terlibat di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” tandasnya.

Transaksi judi online, lanjutnya, mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.

“Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wahyu. (*)