Kemudian faktor lain yang bisa memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah sosial budaya patriarki. Thussy menjabarkan, bahwa dalam beberapa kasus, menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan inferior.
“Kesetaraan gender belum digubris dalam (kasus) itu. Nah, budaya ini melegitimasi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sesuatu yang wajar dan dapat diterima,” bebernya.
“Yang kedua adalah pengaruh media massa, media sosial dan sebagainya. Gadget itu luar biasa pengaruhnya. Ini dapat berperan dalam memicu terjadinya kekerasan,” ungkapnya.
Thussy menerangkan, selain faktor individual dan sosial, kurangnya kesadaran terhadap hukum, juga memicu terjadinya kasus kekerasan. Padahal, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur jelas dalam Undang-undang (UU) di Indonesia.
“Hukum kita di Indonesia sudah ada undang-undang perlindungan dan sebagainya. Tapi yang tidak paham itu masyarakatnya atau pelaku. Jadi mereka tidak paham apa yang dilakukan itu ada konsekuensi hukum,” jabarnya.
Menurut Thussy, dalam faktor hukum, seorang pelaku melakukan kekerasan juga bisa dipicu karena merasa memiliki korban. Misalnya, korban merupakan anak kandung dari pelaku. “Jadi memang faktor-faktornya cukup banyak. Penyebabnya, ada faktor individual, keluarga, sosial,” ucapnya.
Terpenting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah lingkungan keluarga. Baik itu orang tua maupun anak, harus kembali memegang teguh ajaran agama masing-masing. Kemudian faktor terbesar lain adalah ekonomi. (wet)