Bayar Parkir di Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya Cukup Pakai Voucher

Bayar Parkir di Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya Cukup Pakai Voucher
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai menerapkan pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua kawasan.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mulai menerapkan pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua kawasan. Yakni, di kawasan tersebut di antaranya Taman Bungkul dan Balai Kota. Ini salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk mecegah kebocoran parkir.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Pembayaran non-tunai QRIS itu diterapkan di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

“Jadi, mulai hari ini pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak berlaku. Apabila PJP (pengguna jasa parkir) tidak memiliki handphone atau e-Money untuk tapping, alternatifnya bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane, Kamis (25/1/2024).

Jeane menjelaskan, masyarakat tak perlu bingung, harus ke mana untuk mendapatkan voucher parkir itu. Selain bisa dibeli dari petugas pengawas parkir, PJP bisa mendapatkan voucher itu dengan cara membeli di resto-resto terdekat, yang berada di dua kawasan ini.

Untuk harganya, sesuai dengan tarif parkir yang berlaku. Jika PJP menggunakan kendaraan roda dua, maka satu lembar voucher yang dibeli seharga Rp 2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, satu lembar voucher dihargai Rp 5 ribu.