Bawaslu Awasi KPU dalam Penerimaan LADK Parpol dan Calon Anggota DPD

Bawaslu Awasi KPU dalam Penerimaan LADK Parpol dan Calon Anggota DPD
Anggota Bawaslu Puadi meminta tim pengawasan Bawaslu memastikan KPU melakukan pelaporan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (Parpol) dan calon Anggota DPD Pemilu 2024 dengan benar.

Untuk itu, dia menginstruksikan agar Divisi Penanganan Pelanggaran berkoordinasi dengan Divisi Pencegahan dalam Pengawasan LADK.

Tujuannya untuk menjelaskan kepada publik, bahwa Bawaslu bekerja secara transparan apabila menemukan temuan pelanggaran pemilu dalam penyerahan LADK hingga batas akhir waktu pelaporan 7 Januari 2023 lalu sesuai dengan data pengawasan di lapangan.

“Kualitas pengawasan pemilu itu diukur dari hasil temuan pengawasannya. Makanya Divisi Penanganan Pelanggaran harus berkoordinasi dalam Divisi Pencegahan dalam melakukan pengawasan pemilu,” tukasnya.

Paudi pun berharap koordinasi lintas Divisi di Bawaslu tersebut tidak hanya pada saat pelaporan LADK, termasuk juga pengawasan kampanye terbuka hingga pengawasan hari tenang. (wet)