“Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” tandas Eri, Senin (8/1/2024).
Ia mengimbau para penerima manfaat yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak. Sebab, aturan tersebut melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain.
“Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” jelasnya.
Aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” tukasnya. (wet)