MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Anggota DPRD Kabupaten Magetan Tikno kembali menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).
Kali ini, ia menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di desa Jambangan Kecamatan Kawedanan Jumat (29/12/2023).
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Magetan Sujatno, Anggota DPRD Magetan Karmini, seta undangan dari tokoh masyarakat, tokoh agama serta warga setempat.Kehadiran Ketua DPRD sekaligus menjalankan fungsi kedewanan dalam tugasnya di bidang legislasi.
Dalam paparannya Tikno yang juga ketua DPC Partai Hanura Magetan ini menyampaikan sesuai perda no 10 tahun 2021, harus membangun kehidupan yang aman damai, dan menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat.” kita harus pelihara dan jaga kedamaian di masyarakat,” ujar Tikno
Dijelaskan Tikno kita semua haris ciptakan hidup damai di masyarakat, jangan punya prasangka iri dengki ke sesama, menciptakan kedamaian dan kerukunan dalam berkehidupan di masyarakat.” Kita harus bisa ‘ empan papan’ dalam berkehidupan,” terang Tikno.Dijelaskan Tikno olah roso adalah ilmu yang paling tinggi dalam kehidupan.Karena bisa bercermin dalam diri sendiri dalam memayu hayuning Bawono. (*)