Dijelaskan harusnya pihak sekolah harus memahami beda pungutan dan sumbangan. Jika pungutan itu sudah ditentukan nilai nominal, dan jangka waktu tertentu, sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mencantumkan nilai nominal dan, jangka waktunya.” lha ini sumbangan tapi ditentukan nilai nominalnya dan jangka waktu pembayarannya,” ujar Joko Suyono.
Oleh sebab itu pungutan di SMAN 1 Barat menurut Joko Suyono diduga melanggar regulasi pemerintah yaitu Permendagri No 75 tahun 2016 dan Pergub nomor 8 tahun 2023 mengenai Komite Sekolah.” Hal ini dalam sidak akan kami laporkan juga ke UPT cabang dinas Propinsi,” ujar Joko Suyono.
Sementara itu Kepala Sekolah SMAN Barat Sudjiyanto membenarkan adanya pungutan yang dikemas dalam sumbangan, yang sudah dibuatkan Berita Acara antara Komite Sekolah dan Wali murid.” Benar adanya sumbangan yang dibuatkan BA antara komite dan wali murid,” kata Sidjiyanto.Besaran sumbangan berfariasi tiap jenjang kelas antara 200ribu – 1 juta per siswa sesuai jenjang kelasnya.
Setelah adanya keberatan atas pungutan tersebut, ketika ditanya apa uang yang sudah masuk dari siswa akan dikembalikan lagi, Kasek Sudjiyanto menyatakan itu sepenuhnya tergantung komite Sekolah. (*)