Dijelaskan kronologis kejadian korban meminta uang kepada tersangka DS,namun oleh tersangka tidak diberi, disuruh minta ibunya yang bekerka sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Karena emosi tersangka menendang perut anaknya dan memukul. Akibatnya korban mengalami kesakitan. Korban dibawa ke Rumah Sakit dan mengalami perawatan di perut.
Kapolres Magetan menyampaikan Tersangka diancam UU RI No 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal pasal 8 dan pasal 9 serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 5 tahun ditambah sepertiga hukuman karena korban adalah anak.
Sementara itu Kepala Dinas PPKB PP dan PA Furyana Kartini menyampaikan akan memberikan pendampiangan psikologi dan pemelulihan mental. Saat ini korban masih dirawat Di RS dan .enunggu pemulihan kesehatannya dulu.” Nanti setelah sehat kita akan berikan pendampingan psikis nya,” ujar Furyana Kartini.(*)