Rabu, 29 November 2023
27 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanGara Gara Minta Uang Jajan, Penjual Es Krim Aniaya Anak Kandung

    Gara Gara Minta Uang Jajan, Penjual Es Krim Aniaya Anak Kandung

    MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi Di Kabupaten Magetan. Gara gara anak minta uang jajan ayah kandung tega menganiaya anaknya yang masih berumur 9 tahun hingga di rawat di Rumah Sakit.

    Kejadian kekerasan terhadap anak kandung ini di Desa Karangsono Kecamatan Barat, kejadian pada tanggal 30 September 2024 di rumahnya.Korban sebut saja ” Bunga” usia 9 tahun di tendang dan dipukul oleh orang tuanya kandung sendiri DS yang sudah ditetapkan tersangka oleh polres Magetan.

    Kapolres Magetan AKBP Muhamad Ridwan membenarkan atas pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak.” Saat ini korban dirawat di RSUD Dr. Sayidiman, dan tersangka yang merupakan orang tua kandung telah diamankan di polres Magetan,” ujar AKBP M.Ridwan.

    Baca juga :  HUT SMK Yosonegoro ke 32 Dihadiri Pj Bupati Magetan

    Dijelaskan kronologis kejadian korban meminta uang kepada tersangka DS,namun oleh tersangka tidak diberi, disuruh minta ibunya yang bekerka sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Karena emosi tersangka menendang perut anaknya dan memukul. Akibatnya korban mengalami kesakitan. Korban dibawa ke Rumah Sakit dan mengalami perawatan di perut.

    Kapolres Magetan menyampaikan Tersangka diancam UU RI No 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal pasal 8 dan pasal 9 serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 5 tahun ditambah sepertiga hukuman karena korban adalah anak.

    Sementara itu Kepala Dinas PPKB PP dan PA Furyana Kartini menyampaikan akan memberikan pendampiangan psikologi dan pemelulihan mental. Saat ini korban masih dirawat Di RS dan .enunggu pemulihan kesehatannya dulu.” Nanti setelah sehat kita akan berikan pendampingan psikis nya,” ujar Furyana Kartini.(*)

    Reporter : Rudi Ardi

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan