Penggugat Dan Tergugat Perkara PAW Nur Wakhid Tandatangani Kesepakatan Damai

Penggugat Dan Tergugat Perkara PAW Nur Wakhid Tandatangani Kesepakatan Damai
Penandatanganan akte damai antara penggugat dan tergugat perkara PAW Nur Wakid

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Gugatan perdata terhadap Pimpinan DPRD Magetan pada akhir tahun 2025 berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nur Wakhid (Gus Wahid) berakhir Damai

Gugatan perdata dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt yang diajukan oleh Nur Wakhid terhadap Pimpinan DPRD Magetan telah dinyatakan berakhir damai melalui proses mediasi pada 10 Desember 2025.

Ahmad Setiawan Kuasa Hukum Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan jika kedua belah pihak telah sepakat damai. Berdasarkan hasil sidang mediasi keempat di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, kedua belah pihak menyepakati:

Penulis: Rudi Ardy