Penggugat Dan Tergugat Perkara PAW Nur Wakhid Tandatangani Kesepakatan Damai

Penggugat Dan Tergugat Perkara PAW Nur Wakhid Tandatangani Kesepakatan Damai
Penandatanganan akte damai antara penggugat dan tergugat perkara PAW Nur Wakid

Penggugat setuju untuk mencabut berkas gugatan di pengadilan. Pimpinan DPRD Magetan sepakat untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan PAW yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dan hari ini kedua belah pihak telah sepakat dan menandatangani perdamaian baik Nur Wakid sebagai penggugat maupun tergugat 1 ( Ketua DPRD), tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4( Puthut Pujiono).” Hari ini baik penggugat maupun tergugat ( 1, 2, 3, 4 ) masing masing telah tanda tangani akte perdamaian di PN Magetan,” Kata Ahmad Setiawan.(*)

Penulis: Rudi Ardy