BPKAD Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Izin Pemakaian Tanah

BPKAD Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Izin Pemakaian Tanah
Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya membebaskan denda retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya membebaskan denda retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023. Bebas denda ini berlaku sampai tanggal 30 September 2023, sehingga warga diminta untuk segera melakukan pembayaran retribusi IPT-nya yang masih belum dibayarkan.

Kepala BPKAD Kota Surabaya Syamsul Hariadi menjelaskan bahwa pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya. Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda 2 persen perbulannya. “Nah, denda 2 persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini, penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebab, sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal. Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor.

“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya, dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.

Syamsul juga menjelaskan bahwa program ini dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Bahkan, hal ini juga untuk menyambut hari kesaktian pancasila pada 1 Oktober mendatang. “Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” kata dia.