Sistem Parkir Digital Tepi Jalan Umum Surabaya Diperluas

Sistem Parkir Digital Tepi Jalan Umum Surabaya Diperluas
Pemkot Surabaya terus mengembangkan sistem Parkir Digital atau non-tunai di tepi jalan umum (TJU) sebagai upaya mewujudkan layanan parkir yang lebih praktis, tertib, dan transparan.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya terus mengembangkan sistem Parkir Digital atau non-tunai di tepi jalan umum (TJU) sebagai upaya mewujudkan layanan parkir yang lebih praktis, tertib, dan transparan. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola parkir yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan penerapan parkir digital merupakan komitmen yang akan terus dijalankan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, sistem parkir non-tunai ini sejalan dengan keinginan masyarakat Surabaya yang menghendaki pelayanan publik yang lebih jujur dan modern.

“Parkir digital atau parkir non-tunai insyaallah harus tetap jalan di Kota Surabaya. Ini adalah sesuai keinginan warga Surabaya, maka parkir non-tunai akan terus berjalan. Dan di akhir Februari 2026 ini maka semua titik akan menjadi non-tunai,” ujar Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Karena itu, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga penerapan kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik, tanpa menimbulkan prasangka negatif antara juru parkir (jukir), pengendara, maupun pemerintah kota. Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan dan kejujuran sebagai dasar perubahan sistem parkir di Surabaya.

“Maka saya minta tolong warga Surabaya agar terus menjaga keinginan njenengan (anda) ini, agar tidak ada siwak prasangka antara Jukir dan pengendara. Tidak ada siwak prasangka antara pemerintah kota dengan yang lainnya. Maka ini akan terus dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan bertindak tegas terhadap praktik parkir liar. Penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI.

“Kami tetap akan melakukan tindakan kepada Jukir liar. Kami akan terus berputar (patroli) bekerjasama dengan Satgas Anti-Premanisme, dengan kepolisian, dengan Kodim, dengan siapapun,” tegas Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.

Sementara bagi Jukir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi akan dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan melakukan terus kegiatan untuk menjaga Surabaya dari Jukir liar yang tidak memiliki KTA, tidak memiliki rompi. Pasti kita akan lakukan evaluasi dan kita tangkap Jukir liarnya,” jelasnya.

Maka dari itu, Cak Eri berpesan kepada Jukir resmi agar selalu menggunakan atribut yang telah diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Hal ini demi menghindari kesalahpahaman di lapangan. “Saya berharap untuk yang Jukir resmi menggunakan rompi yang sudah diberikan, juga menggunakan tanda pengenal yang dipakai. Harus dipakai, agar apa? Agar tidak ada yang salah (prasangka),” pesannya.

Editor: Wetly