Kejari Tanjung Perak Ajukan Restoratif Justice Tersangka Pencurian

Kejari Tanjung Perak Ajukan Restoratif Justice Tersangka Pencurian

Sedangkan tersangka Rasma mencuri HP milik korbannya saat yang membuat dirinya ditangkap polisi. Pelaku ini nekat mencuri lantaran dirinya telah menunggak uang sekolah anaknya selama 3 bulan yang membuat pelaku nekat melakukan aksi mencurinya.

Sedangkan, Sutrisman nekat mencuri 2 tabung gas 3 kilogram yang membuat pelaku ini ditangkap oleh polisi. Saat dilakukan upaya RJ, korban memaafkan perbuatannya lantaran aksi pelaku karena tuntutan ekonomi.

Dengan dilakukan RJ ini maka ketiga tersangka bisa langsung menghirup udara bebas. “Semua korban telah memaafkan dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak kriminal,” ucap Jemmy.

“Namun jika pelaku melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku dan pelaku akan menjadi hukuman pidana,” imbuhnya. (u’ud)