Kejari Tanjung Perak Ajukan Restoratif Justice Tersangka Pencurian

Kejari Tanjung Perak Ajukan Restoratif Justice Tersangka Pencurian

SURABAYA (WartaTransparansi com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengajukan Restoratif Justice (RJ) pada tiga orang dengan perkara pencurian. Tiga orang antara lain Hoffa, Rasma, dan Sutrisman, dalam perkara ini korban sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Semua korbannya sudah memaafkan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, selain itu ketiga tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sehingga kami mengajukan RJ ketiganya,” beber Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Rabu (17/5/2023).

Dengan di-RJ-nya ketiga tersangka, Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Dengan keputusan ini, maka ketiga tersangka akan langsung dikeluarkan dari rumah tahanan,” ucap Jemmy.

Dari data yang ada ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian. Salah satu tersangka Hoffa mengambil HP. Dalam proses RJ, pelaku siap mengganti kerugian yang dialami korban.