Oleh : Tarmuji – Sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur
Viral video dugaan pelecehan profesi wartawan, melalui media sosial tiktok yang dibuat oleh akun @masroyganteng berlanjut ke ranah pidana. Forum Komunikasi Alumni (FKA) Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melaporkan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Konten berujung laporan polisi sudah acap kali terjadi di negeri ini. Seakan tak mau belajar dari kesalahan sebelumnya, daftar para pembuat konten (content creator) yang terjerat kasus karena materi di media sosial makin panjang.
Kasus Mas Roy menjadi gaduh berbeda, sebab bak menyajikan ‘perang’ antara content creator Vs Jurnalis. Pada dasarnya, pekerjaan jurnalis dan kreator konten serupa, sama-sama membuat konten untuk platform media masing-masing. Namun, kalau dicermati lebih detail terdapat perbedaan yang sangat jauh terkait aturan atau kode etik dan idealisme. Belum lagi masalah pengawasan. Saat jurnalis memiliki organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Dewan Pers yang bisa ‘menyemprit’ bila ada pelanggaran, kreator konten bebas lepas tanpa aturan.
Kembali ke Roy, Roy sebenarnya satu dari jutaan content creator yang setiap harinya memproduksi karya. Dengan ‘tuntutan’ upload setiap waktu, agar bisa menjaga follower sehingga sumber ‘cuan’ pun terjaga. Kondisi ini sangat dimungkinkan akhirnya berimbas pada produk atau karya ‘sampah’, tidak bermanfaat, mengandung pencemaran nama baik dan berisiko dilaporkan ke penegak hukum.
Di dunia jurnalistik yang pernah dan masih saya geluti, untuk membuat karya baik tulisan, foto maupun video, selalu ada sidang atau rapat redaksi. Sidang redaksi ini melibatkan pimpinan redaksi dan para redaktur dari berbagai desk (baca bidang), misal desk politik, ekonomi, olahraga dan seterusnya. Mereka berdiskusi, mengali, merencanakan bahkan tak jarang harus saling bersitegang agar bisa menghasilkan rencana liputan sempurna alias sesuai dengan tujuan redaksi. Selanjutnya penugasan diberikan kepada para reporter, fotografer maupun videografer.
Setelah produksi selesai, naskah dikirim ke redaktur untuk diperiksa tentang kekayakan berita, memenuhi unsur kaidah jurnalistik dan berbagai hal lainnya. Apakah sudah siap saji? Belum. Ada lagi proses editing bahasa. Apakah ada kesalahan terkait ejaan hingga disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Setelah semua pressklar (siap terbit), konten baru bisa dinaikkan di berbagai kanal.
Ada sedikitnya 11 pasal Kode Etik Jurnalistik yang harus dipahami, kemudian dipatuhi. Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006.
Begitu pentingnya peran konten bagi kehidupan masyarakat sehingga melebur dalam berbagai kode etik profesi jurnalis seperti: kode etik jurnalistik yang harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dilengkapi juga dengan tahapan cek, ricek dan kroscek membuat proses ‘memasak’ sebuah informasi memerlukan waktu dan melibatkan para profesional.