PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Pemkab Pasuruan menindaklanjuti larangan bagi pejabata dan ASN (aparatur Sipil Negara) menggelar buka puasa bersama alias buber.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri RI nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, Pemkab Pasuruan sudah pasti akan melaksanakan intruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab. Yakni dengan segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan.
“Segera kami tindaklanjuti dengan membuat SE untuk semua pejabat dan ASN Pemkab Pasuruan agar tak menggelar buka puasa bersama dalam acara kedinasan atau digelar oleh OPD,” kata Bupati di sela-sela kesibukannya, Jumat.