Pemkab Pasuruan Tindaklanjuti Larangan Buka Bersama

Pemkab Pasuruan Tindaklanjuti Larangan Buka Bersama

Dijelaskannya, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan salah satu bentuk kewaspadaan. Mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.

“Saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Namun, jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, jalan menuju endemi akan kembali terhambat. Maka dari itu pemerintah melarang buber bagi pejabat dan ASN,” terangnya.

Lalu bagaimana dengan masyarakat umum? Gus Irsyad-sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan masyarakat umum melaksanakan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.

Hal ini mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. “Masyarakat tidak ada larangan. Karena PPKM sudah dicabut,” singkatnya. (*)