SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Jelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemkot Surabaya kembali membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat wajib pajak. Program yang sudah berjalan sejak awal Maret ini akan berakhir 30 April 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Pahlawan.
“Bagi yang punya kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994-2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011-2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar,” kata Hidayat, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan, pembebasan sanksi denda sudah diatur Perwali 24/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730. Juga diatur dalam Perwali 17/2023 tentang penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga PBB kepada masyarakat.