Jelang HJKS, Pemkot Surabaya Kembali Bebaskan Sanksi Denda Wajib Pajak

Jelang HJKS, Pemkot Surabaya Kembali Bebaskan Sanksi Denda Wajib Pajak
Jelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemkot Surabaya kembali membebaskan sanksi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah kepada masyarakat wajib pajak. Program yang sudah berjalan sejak awal Maret ini akan berakhir 30 April 2023.

Dalam proses pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace yang telah tersedia. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket dan sebagainya. Juga bisa di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V. Atau di Mal Pelayanan Publik Siola.

“Tahun 2022 lalu kan program ini dilaksanakan pada bulan April. Karena Pak Wali Kota melihat antusiasme warga Surabaya banyak yang ingin membayar pajak, maka diajukan di Maret 2023,” ujarnya.

“Mari manfaatkan program pembebasan sanksi denda PBB dan pajak bangunan ini.” ajaknya. (*)