Investor WNA Kecewa, Polda Jatim SP3 Kasus Penggelapan Rp7 M

Investor WNA Kecewa, Polda Jatim SP3 Kasus Penggelapan Rp7 M

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – BY seorang investor berwargakenegaraan asing merasa sangat kecewa dengan proses hukum di Indonesia. Sebab, laporan kasus tindak pidana penggelapan yang dia lakukan ke Ditreskrimum Polda Jatim, dihentikan (SP3) tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh penyidik. Istri BY melaporkan YL ke Polda Jatim , rekan bisnis suaminya yaitu BY yang tidak mengaku menerima uang sebesar Rp 7 miliar sebagai uang penyertaan modal usaha.

Hal tersebut diungkapkan Norma Sari Simangunsong, pengacara BY kepada awak media. Menurutnya, peristiwa pidana tersebut terjadi ketika BY sepakat bekerja sama dengan YL untuk mendirikan perusahaan bergerak di bidang terpal. “Dan perjanjiannya dibuat di depan notaris,” ungkap pengacara yang berkantor di Pekan Baru, Riau tersebut pada Selasa (15/3/2023).

Singkat cerita, sambung Norma, BY meminta istrinya YX untuk mengirimkan uang penyertaan modal usaha kepada YL sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut rencananya diperuntukkan untuk proses pendirian perusahaan. “Namun uang tersebut tidak diakui oleh terlapor (YL) dan akhirnya terjadi perselisihan,” imbuhnya.

Lebih lanjut pengacara dari Kantor Hukum Norma Sari Simangunsong dan Eriato Siagian menjelaskan, BY bersama istrinya YX lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan polisi tersebut dibuat pada 4 januari 2021 lalu, terbitlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berproses hingga 18 Januari 2022.

“Setelah SPDP keluar, pada 9 Agustus 2022 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama YL, disampaikan pada saat itu juga,” jelasnya.

Pada saat di kejaksaan, Norma mengatakan ada surat rekomendasi bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. “Menurut surat dari polisi gelar perkara khusus dikeluarkan oleh Polda Jatim yang dibuat oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Desember 2022,” katanya.

Kemudian, setelah adanya gelar perkara khusus tersebut, tiba-tiba lalu terbitlah surat ketetapan pemberitahuan penghentian perkara (SP3) dari penyidik. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan perihal gelar perkara khusus tersebut utk akan diadakannya Penghentian Penyidikan Perkara.

“Klien kita tidak dapat pemberitahuan. Sesuai KUHAP, harusnya ada pemberitahuan akan adanya SP3. Nyatanya tiba-tiba klien kita dapat SP3 pada 26 Desember 2022. Seandainya, akan ada dibuat penghentian tersebut, harusnya klien kita dapat pemberitahuan dulu dan klien kami sangat dirugikan. Padahal yang di transferkan ke terlapor atau tersangka itu uang suami istri,” keluhnya.

Keberatan atas SP3 tersebut, Norma kemudian meminta salinan turunan atas surat surat yg diterbitkan pihak penyidik penyidikan ke Polda Jatim pada 4 Januari 2023. Mulai dari laporan polisi sampai SPDP. Namun, permintaan tersebut tidak direspon oleh penyidik Polda Jatim.

“Parahnya permintaan kita itu tidak ada tanggapan. Setidaknya diberitahu lah kalau kami tidak pantas menerima salinan tersebut,” tegasnya.

Menurut Norma, yang cukup mengherankan lagi dari sekian banyak alat bukti dan saksi seharusnya 80 persen sudah sesuai atau memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 372 KUHP.

“Jelas kami kaget dengan SP3 ini, karena pemeriksaan 80 persen sudah sesuai. Tetapi kenapa alasan penyidik menghentikan kasus ini adalah tidak cukup alat bukti. Kalau seumpama memang begitu harusnya ada salinan dan komunikasi ke pelapor yang punya kantor di Jatim,” terangnya.