Selasa, 28 November 2023
27 C
Surabaya
More
    OpiniLarangan Mutasi Guru Penggerak

    Larangan Mutasi Guru Penggerak

    Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA.

    Larangan memutasi guru penggerak jelas diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak (Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak). Hal ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh dua pihak.

    Para pihaknya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
    Nota Kesepakatan dalam rangka menyukseskan program Sekolah Penggerak meliputi tiga hal penting. Tiga ruang lingkup yang harus disepakati yaitu : 1) Tidak melakukan rotasi perangkat Pendidikan, 2) Kesediaan alokasi anggaran daerah, dan 3) Pembentukan kebijakan daerah. Jaminan atas tiga hal penting dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, akan dapat menyebabkan tidak sinergi dan gagalnya rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak.
    Mutasi adalah hal biasa bagi ASN.

    Namun regulasi dan komitmen khusus yang muncul dapat menjadi pengecualian. Hal khusus yang dapat menjadi larangan melakukan mutasi adalah Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani adalah bentuk keseriusan dalam mendukung program pemerintah dibidang Pendidikan khususnya sekolah penggerak. Nota Kesepakatan itu ditandatangani atas dasar goodwill dalam sebuah produk hukum.

    Baca juga :  Menemukan Eksistensi Guru dan Komite Sekolah di Era Merdeka Belajar

    Goodwill berarti itikad baik maka pengingkaran atas substansi yang telah disepakati menunjukkan tidak beritikd baik. Itikad baik itu sumber Subyek Hukum (Orang) dalam berpikir dan bertindak. Maka Nota Kesepakatan dan regulasi apapun adalah alat ketertiban, maka goodwill adalah kunci pokok dalam menciptakan ketertiban.

    Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak merupakan wujud lex posteriory derogate legi priory dalam urusan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak.

    Terdapat ketentuan baru jika akan memutasi guru penggerak. Hal ini seiring dengan proses Pendidikan guru penggerak yang komplit dan kompleks. Untuk menjadi guru penggerak harus memenuhi banyak persyaratan dan menjalani tahapan yang cukup rumit dan melelahkan. Proses inilah yang dijaga oleh regulasi agar tidak gampang melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak yaitu Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga administrasinya.

    Sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan tiga kriteria sebagai berikut: 1) Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, 2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan Pendidikan, dan 3) Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Kriteria dimaksud semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran paradigma baru guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Baca juga :  Menemukan Eksistensi Guru dan Komite Sekolah di Era Merdeka Belajar

    Amanat konstitusi telah jelas bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C:1 UUD NRI 1945).

    Pasal 31 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Jadi jelas disini bahwa pengelolaan Pendidikan yang serius, sungguh-sungguh dan bertanggung jawab merupakan manat konstitusi.
    Penandatanganan Nota Kesepakatan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional sekolah penggerak.

    Namun masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

    Diantara tiga komitmen pokok yang paling rawan untuk dilanggar adalah masalah mutasi perangkat pendidikan yaitu Guru dan Kepala Sekolah Penggerak. Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek. Hal ini perlu difahami semua pihak pemangku kepentingan pendidikan sehingga tercipta ketertiban dan keselarasan dalam mewujudkan program sekolah penggerak di daerah.

    Baca juga :  Menemukan Eksistensi Guru dan Komite Sekolah di Era Merdeka Belajar

    Dibutuhkan fokus semua stakeholder pendidikan jika berniat memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

    Mengiringi program sekolah penggerak maka evaluasi pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek dan dapat melibatkan: dinas pendidikan, komite satuan pendidikan, dewan pendidikan dan masyarakat.

    Melalui pengawasan yang efektif akan mempercepat tercapainya postur sekolah penggerak yang ideal. Semua komponen yang terlibat dalam program sekolah penggerak hendaknya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan amanat Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak. Pedomani tiga konsep kepemimpinan Pendidikan nasional yaitu “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” (Ki hajar Dewantara). (*)

    *) Penulis adalah Dosen ITB Widya Gama Lumajang, dan
    Pengurus APHTN-HAN Provinsi Jawa Timur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan