Opini  

Larangan Mutasi Guru Penggerak

Larangan Mutasi Guru Penggerak
Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H

Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA.

Larangan memutasi guru penggerak jelas diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak (Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak). Hal ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh dua pihak.

Para pihaknya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan para kepala daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Nota Kesepakatan dalam rangka menyukseskan program Sekolah Penggerak meliputi tiga hal penting. Tiga ruang lingkup yang harus disepakati yaitu : 1) Tidak melakukan rotasi perangkat Pendidikan, 2) Kesediaan alokasi anggaran daerah, dan 3) Pembentukan kebijakan daerah. Jaminan atas tiga hal penting dimaksudkan agar Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan bisa berjalan hingga tuntas. Jika melakukan rotasi, akan dapat menyebabkan tidak sinergi dan gagalnya rencana yang telah disusun oleh Sekolah Penggerak.
Mutasi adalah hal biasa bagi ASN.

Namun regulasi dan komitmen khusus yang muncul dapat menjadi pengecualian. Hal khusus yang dapat menjadi larangan melakukan mutasi adalah Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani adalah bentuk keseriusan dalam mendukung program pemerintah dibidang Pendidikan khususnya sekolah penggerak. Nota Kesepakatan itu ditandatangani atas dasar goodwill dalam sebuah produk hukum.

Goodwill berarti itikad baik maka pengingkaran atas substansi yang telah disepakati menunjukkan tidak beritikd baik. Itikad baik itu sumber Subyek Hukum (Orang) dalam berpikir dan bertindak. Maka Nota Kesepakatan dan regulasi apapun adalah alat ketertiban, maka goodwill adalah kunci pokok dalam menciptakan ketertiban.

Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak merupakan wujud lex posteriory derogate legi priory dalam urusan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak.

Terdapat ketentuan baru jika akan memutasi guru penggerak. Hal ini seiring dengan proses Pendidikan guru penggerak yang komplit dan kompleks. Untuk menjadi guru penggerak harus memenuhi banyak persyaratan dan menjalani tahapan yang cukup rumit dan melelahkan. Proses inilah yang dijaga oleh regulasi agar tidak gampang melakukan mutasi perangkat pendidikan sekolah penggerak yaitu Guru, Kepala Sekolah dan Tenaga administrasinya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak mempertimbangkan tiga kriteria sebagai berikut: 1) Kesanggupan untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak di satuan pendidikan di wilayahnya, 2. Kebijakan/peraturan daerah/program pembangunan daerah yang mendukung kemajuan Pendidikan, dan 3) Komitmen daerah berupa alokasi anggaran pendidikan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Kriteria dimaksud semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pembelajaran paradigma baru guna mencerdaskan kehidupan bangsa.