Opini  

Larangan Mutasi Guru Penggerak

Larangan Mutasi Guru Penggerak
Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H

Amanat konstitusi telah jelas bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C:1 UUD NRI 1945).

Pasal 31 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Selanjutnya pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Jadi jelas disini bahwa pengelolaan Pendidikan yang serius, sungguh-sungguh dan bertanggung jawab merupakan manat konstitusi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional sekolah penggerak.

Namun masih banyak pihak yang belum memahami betul tentang Nota Kesepakatan dalam Program Sekolah Penggerak. Nota Kesepakatan merupakan sebuah pedoman bagi Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama strategis untuk penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

Diantara tiga komitmen pokok yang paling rawan untuk dilanggar adalah masalah mutasi perangkat pendidikan yaitu Guru dan Kepala Sekolah Penggerak. Kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik PAUD, dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit 4 (empat) tahun di sekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah), kecuali telah memperoleh izin dari izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbudristek. Hal ini perlu difahami semua pihak pemangku kepentingan pendidikan sehingga tercipta ketertiban dan keselarasan dalam mewujudkan program sekolah penggerak di daerah.

Dibutuhkan fokus semua stakeholder pendidikan jika berniat memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Mengiringi program sekolah penggerak maka evaluasi pembelajaran pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dilaksanakan oleh Kemendikbudristek dan dapat melibatkan: dinas pendidikan, komite satuan pendidikan, dewan pendidikan dan masyarakat.

Melalui pengawasan yang efektif akan mempercepat tercapainya postur sekolah penggerak yang ideal. Semua komponen yang terlibat dalam program sekolah penggerak hendaknya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan amanat Kepmendikbudristek Sekolah Penggerak. Pedomani tiga konsep kepemimpinan Pendidikan nasional yaitu “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” (Ki hajar Dewantara). (*)

*) Penulis adalah Dosen ITB Widya Gama Lumajang, dan
Pengurus APHTN-HAN Provinsi Jawa Timur