SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (sidak)ke rumah usaha pencucian sarang burung walet pada Kamis(12-01-2023).
Dalam kunjungan ditempat kerjanya, anggota dewan ditunjukkan cara pengolahan dari cabut bulu hingga pengelolahan limbah.
Hampir seluruh karyawan adalah wanita, dan dikerjakan diruang rumah sebelah belakang. Karena pekerjaan menggunakan tangan, maka tak terdengar suara mesin. Sengatan bau juga tidak ada.
Baktiono, ketua Komisi C itu menyatakan, dirinya ingin melihat langsung keberdaan rumah tempat prncucian sarang burung walet. Ternyata, yang mengadukan adalah tetangga sebelah satu tembok.
“Pengaduan warga Kertajaya Indah F2/216 yang melaporkan F2/14 yaitu tetangga satu tembok yang mempunyai ijin usaha pencucian sarang walet”, ujarnya
Baktiono menambahkan, ijin pendirian bangunan untuk mendirikan usaha dicabut. Meskipun begitu usahanya masih jalan, karena ijin usaha masih tetap bejalan.