SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung langkah PDAM Surya Sembada untuk melakukan peremajaan pipa. Apalagi, PDAM Surya Sembada dituntut oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan air yang baik.
“Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan perawatan dari segi pipa, penjernihan air, dan menghilangkan air dari bakteri. Disitulah PDAM ingin menaikan tarif air, setelah melakukan pengecekan dengan model seperti itu maka saya sepakat ada kenaikan tarif PDAM. Pipa lawas (lama) juga berdampak pada mutu air,” katanya.
Mengenai peremajaan pipa tersebut, ia mencontohkan kualitas air yang ada di rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, air yang mengalir di rumahnya juga tampak keruh karena disebabkan oleh pipa air yang telah berumur puluhan tahun.
“Contoh di rumah saya di tandon itu airnya butek (keruh), lalu saat dicoba dipotong pipanya, ketika air masuk ke pipa air menjadi kotor. Pipa itu ternyata sudah ada sejak tahun 1970-an dan sudah berkarat, maka harus diganti, kalau diganti investasi ini biayanya mahal,” ungkapnya, dikutip Minggu (27/11/2022).
Untuk itu, dengan adanya kenaikan tarif, PDAM Surya Sembada bisa membuat spam-spam baru, hingga melakukan peremajaan pipa pada beberapa titik. Karena, PDAM Surya Sembada telah memiliki target untuk melakukan peremajaan pipa.
“Spam-spam baru, peremajaan pipa ada berapa titik, dan itu ada targetnya yang harus bersih dulu. Kan dia (PDAM) mau investasi. Sing (yang) penting (air bagi) warga Surabaya bisa bersih, karena saya berharap air PDAM bisa langsung diminum,” tukasnya.
Sementara Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono menjelaskan, PDAM saat ini memiliki 608.000 jumlah pelanggan, dari target 618.000 pelanggan. Memiliki 6.200 kilometer panjang pipa yang membutuhkan pemeliharaan dan peremajaan.
“Kami selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof. Joni Hermana selaku Guru Besar Bidang Sanitasi ITS yang sekaligus sebagai Master Bidang Sanitasi. Serta, yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikkan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021,” kata Arief.
Rencana penyesuaian tarif tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yakni Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021, dengan tenggat waktu pada akhir November 2022.