Dirut PDAM: Penyesuaian Tarif Tidak Memberatkan Warga Surabaya

Dirut PDAM: Penyesuaian Tarif Tidak Memberatkan Warga Surabaya
Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono

“Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur,” ujar Arief.

Di luar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp 10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp 2.600 per meter kubik.

“Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp 2.600 untuk harga terendahnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, klasifikasi dalam menaikkan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing – masing pengguna pelayanan air PDAM.

“Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi,” katanya.

Selain itu, Eri juga menjelaskan, penyesuaian tarif untuk pelanggan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur tahun 2022.

“Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Ibu Gubernur Jatim juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi,” tandasnya. (*)